TUGAS & FUNGSI
a.
Menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan
strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada seksi
kesejahteraan sosial;
b.
Menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan
anggaran di lingkup seksi kesejahteraan sosial;
c.
melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan kesejahteraan sosial;
d.
Melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada seksi kesejahteraan
sosial;
e.
Menginventarisasi dan melaporkan calon penerima
bantuan dari pemerintah di Kelurahan;
f.
Menginventarisasi dan melaporkan taman
pemakaman umum dan taman pemakaman bukan umum;
g.
Melaksanakan pelayanan surat pengantar
dispensasi nikah dan surat keterangan proses pensiun;
h.
Melaksanakan pelayanan penerbitan rekomendasi
pendirian yayasan dibidang urusan pendidikan formal, non formal dan sosial di Kelurahan;
i.
Menginventarisasi dan melaporkan korban
Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, gelandangan,
pengemis, wanita tuna susila, waria, eks narapidana dan pengidap Human Immunode
ficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome, korban perdagangan orang
dan penyandang masalah sosial lainnya;
j.
Menginventarisasi dan melaporkan data jumlah
keluarga miskin, keluarga prasejahtera;
k.
Menginventarisasi dan melaporkan data pemberian
insentif kepada guru ngaji, marbot, amil dan pengurus pemakaman;
l.
Memfasilitasi peserta penyuluhan administrasi
keluarga berencana, pelayanan alat kontrasepsi, pendataan pasangan usia subur,
tahapan keluarga dan keluarga miskin;
m.
Memfasilitasi peserta bakti sosial, pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta dan organisasi masyarakat;
n.
Menginventarisasi dan melakukan pendataan
pelaksanaan program transmigrasi;
o.
Memfasilitasi peserta sosialisasi dan pelatihan
pemberdayaan masyarakat;
p.
Mengoordinasikan lembaga kemasyarakatan antara
lain lembaga pemberdayaan masyarakat, rukun tetangga dan rukun warga, tim
penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga
sosial keagamaan;
q.
Mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengembangkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, keindahan dan
pembangunan lingkungan Kelurahan;
r.
Menyelenggarakan kegiatan Kelurahan siaga dan
ramah anak, musyawarah masyarakat dan pelaksanaan kegiatan rutin pos pelayanan
terpadu;
s.
Memfasilitasi pelaksanaan tempat belajar
masyarakat;
t.
Menyusun laporan dan melakukan evaluasi
pelaksanaan tugas pegawai pada seksi kesejahteraan sosial; dan
u.
Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai
dengan tugas.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan